PENERTIBAN REKLAME RUTIN DILAKUKAN OLEH SATPOL PP

Gunungkidul- Petugas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul kembali menertibkan reklame  yang melanggar aturan dan masa berlakunya habis (30/04/2019). Puluhan reklame seperti banner, spanduk, poster, di sejumlah ruas di seputaran Kecamatan Ngawen, Nglipar, Semin, dan Karangmojo diturunkan.
Bahkan ada reklame yang kondisinya sudah tidak layak terpasang juga diturunkan oleh Satpol Kab. Gunungkidul. Kasi Opsdal “Kami akan melakukan penertiban serta operasi secara rutin. Tujuannya ya itu tadi, melaksanakan penegakan perda dan sekaligus menjaga keindahan. Tidak hanya di kota Wonosari, tapi juga berlaku untuk wilayah lainnya,” tutup dia.
Previous PAMWAL BUPATI DALAM PUNCAK ACARA BULAN BAKTI GOTONG ROYONG TAHUN 2019

Leave Your Comment

Skip to content